Apakah ada biaya bea cukai saat ekspor/impor?

Pada prinsipnya, biaya bea cukai sudah termasuk dalam biaya pengiriman.

Namun, harap diperhatikan bahwa biaya bea cukai dapat dikenakan dalam kasus berikut.

  • Saat mengekspor dari Jepang paket dengan nilai deklarasi melebihi 200.000 JPY, jika menggunakan layanan pos internasional (seperti EMS), kami akan menagih biaya pengurusan bea cukai melalui perwakilan (2.800 JPY).
  • Jika bea masuk, pajak, dan lain-lain timbul dalam proses impor, biaya terkait penagihan/pemungutan juga dapat dikenakan. Dalam hal tersebut, mohon lakukan pembayaran langsung kepada bea cukai atau otoritas terkait.

 

*FAQ ini ditampilkan menggunakan terjemahan otomatis.