Pada prinsipnya, biaya bea cukai sudah termasuk dalam biaya pengiriman.
Namun, harap diperhatikan bahwa biaya bea cukai dapat dikenakan dalam kasus berikut.
- Saat mengekspor dari Jepang paket dengan nilai deklarasi melebihi 200.000 JPY, jika menggunakan layanan pos internasional (seperti EMS), kami akan menagih biaya pengurusan bea cukai melalui perwakilan (2.800 JPY).
- Jika bea masuk, pajak, dan lain-lain timbul dalam proses impor, biaya terkait penagihan/pemungutan juga dapat dikenakan. Dalam hal tersebut, mohon lakukan pembayaran langsung kepada bea cukai atau otoritas terkait.
*FAQ ini ditampilkan menggunakan terjemahan otomatis.